Mudik Lebaran

Kabar Gembira, ASN Boleh Ajukan Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Syaratnya Hanya Ini

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ditetapkan cuti bersama yaitu dari 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Editor: Rahimin
ist
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Kabar Gembira, ASN Boleh Ajukan Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Syaratnya Hanya Ini 

TRIBUNJAMBI.COM  - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengajukan cuti tahunan pada lebaran tahun ini.

Sebelumnya, dua kali lebaran ASN tidak boleh mengambil cuti.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, ASN boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Dikatakan Tjahjo Kumolo, itu sesuai aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

"Ya, SE membolehkan ASN mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/4/2022) malam.

"Dengan ketentuan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Disesuaikan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," Tjahjo Kumolo menjelaskan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ditetapkan cuti bersama yaitu dari 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko MK) Muhadjir Effendy pada 1 April, ada permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.

"Ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik saat periode cuti bersama Idul Fitri," ujarnya.

Selanjutnya, berkaitan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo Kumolo bilang pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.

"Makanya, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Tips Menjalankan Puasa Ramadhan selama Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Lewat Udara, Ini Syarat jika Mudik dengan Pesawat Terbang

Baca juga: 85 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2022, Ini Pesan Irjen Firman Yang Mudik Lewat Darat

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved