DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang, Korporasi Bisa Didenda Belasan Miliar
Pengesahan RUU TPKS itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakatta, Selasa (12/4).
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah mengalami penundaan cukup lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TPKS itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengesahkan, menanyakan kepada anggota dewan soal setuju atau tidak RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," katanya.
"Setuju," langsung jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Setelah mendapat persetujuan dewan, Puan Maharani mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Suara tepuk tangan membahana langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang setelah Puan Maharani mengetuk palu.
• DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, PKS Menolak
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya bilang, RUU ini aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," Katanya.
Menurutnya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
Aturan ada di Pasal (4) Ayat (1) UU. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.