DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Politikus Partai Nasdem itu menyebut, RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. 

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumen DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna, pada Selasa (12/4/2022).

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Menurutnya lahirnya regulasi ini merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual. 

"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik2 akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," ujar Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS di rapat paripurna. 

Politikus Partai Nasdem itu juga menyebut, RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. 

"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," kata dia.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Timbulkan Efek Jera

Dalam rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi ihwal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali. 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.

Sebelumnya, Badan Legilasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

Namun, dalam rapat pleno itu terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: PDIP Akui Anggota DPR yang Nonton Video Syur Saat Rapat di Komisi IX Berinisial HM

"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno.  

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved