Berita Jambi
Bobol Rumah Warga dan Gasak Emas dan Uang Tunai, Pria di Jambi Seberang Terancam 5 Tahun Penjara
Berita Jambi-M Sobary Alifikri alias Fik Moro, pelaku pencurian emas dan sejumlah uang dengan total Rp41 juta dari rumah warga yang berada di Rt 05
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- M Sobary Alifikri alias Fik Moro, pelaku pencurian emas dan sejumlah uang dengan total Rp41 juta dari rumah warga yang berada di Rt 05, Ulu gedong, Danau teluk Kota Jambi, beberapa waktu lalu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Seperti disebutkan, Tim Macan Polsek Danau Teluk, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan sejumlah uang dengan total Rp41 juta dari rumah warga yang berada di Rt 05, Ulu gedong, Danau teluk Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk, Iptu Choiril Umam Fauzy, melalui Kanit Reskrim, Ipda Dewa Mahendra mengatakan, setelah mendapat laporan, timnya bersama dengan tim Inafis Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan olah TKP.
Kemudian, hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan Tim Macan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Tepat pada Kamis 10 April 2022, sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku yang diketahui bernama M Sobary Alifikri alias Fik Moro berhasil ditangkap petugas dan langsung digiring ke Mapolsek Danau Teluk.
Dari pelaku, petugas turut amankan barang bukti emas, yang disembunyikan pelaku di rumah orang tuanya, di kawasan Pelayangan.
"Yang berhasil kita sita 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian," kata Dewa, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, uang tunai milik korban yang berada dalam tabungan, kata Dewa sudah dihabiskan pelaku bersama rekan-rekannya untuk berfoya-foya.
Diketahui, rumah warga yang berada di RT 05, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, dibobol pencuri, pada Minggu (27/3/2022) malam.
Akibatnya, perhiasan emas seberat 26,8 gram yang ditaksir mencapai Rp 24 juta, serta uang tunai senilai Rp 17 juta raib dibawa pelaku.
Total kerugian, diperkirakan mencapai Rp 41 juta.
Dari keterangan warga sekitar, saat kejadian, rumah tersebut diketahui dalam kondisi kosong.
"Kalau yang punya rumah lagi di Jakarta, anaknya di Jambi tapi tidur di tempat keluarganya," kata satu di antara warga, yang enggan disebut namanya, saat ditemui di lokasi, Senin (28/3/2022).
Kapolsek Danau Teluk, Iptu M Choiril Umam Fauzy, melalui Kanit Reskrim, Ipda Dewa Mehendra mengatakan, aksi pencurian tersebut, berlangsung pada pukul 22.00 WIB.