DPRD Provinsi Jambi
M Amin Pertanyakan Dasar Pengeluaran Izin di Atas Izin ke Kelompok Tani Saat Rapat Pansus
Berita Jambi-Anggota pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Amin mempertanyakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tebo..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Anggota pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Amin mempertanyakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tebo yang memberikan izin pada kelompok tani Leban Rindang Sakti. Padahal kata M Amin lahan tersebut tengah bermasalah dan juga ada pihak yang memiliki izin di lahan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh M Amin dalam rapat pansus konflik lahan yang dilaksanakan, Senin (11/4) kemarin. M Amin menerangkan kronologis dari permasalahan kelompok tani dengan PT Citra Manunggal Mandiri (CMM).
"Kronologis dari masalah PT CMM ini awalnya yang diberikan izin itu sudah ada izin. Pemerintah tebo melalui sekda sudah buat peringatan kepada PT CMM tidak boleh bekerja di wilayah tebo,"katanya.
Lebih lanjut kata M Amin, tidak lama itu kelompok tani koperasi sepakat mengajukan surat ke pemerintah tebo melalui dprd. Adapun hal ini menimbulkan surat keputusan bahwa PT yang memiliki izin itu tidak boleh dilanjutkan karena bersengketa dengan kelompok tani sepakat.
"Sehingga dengan kesepakatan bersama pemda, bahwa lahan itu status quo," ungkapnya.
"Saya pertanyakan kenapa pemda tebo mengeluarkan izin ke kelompok tani Leban Rindang Sakti, padahal lahan itu bermasalah dan ada izin. Kita tahu jika sudah ada izin tidak boleh lagi ada izin," pungkasnya.
Tribunjambi.com/Sopianto
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Wartono Pimpin Rapat Konflik Lahan Soal Kelompok Tani dengan Perusahaan