Calon Haji Tahun Ini Yang Tertunda Berangkat 2022 dan Berumur di Bawah 65 Tahun

Dikatakannya, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi.

Editor: Rahimin
getty images/dailymail
Pelaksanaan ibadah haji. Calon Haji Tahun Ini Yang Tertunda Berangkat 2022 dan Berumur di Bawah 65 Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada 2022 ini rencananya kembali diberangkatkan jamaah haji.

Namun, ada syarat tertentu untuk calon jamaah haji (CJH) yang akan diberangkatkan.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, CJH yang diberangkatkan mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu.

Selain itu, CJH yang dipastikan berangkat untuk mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

"Dari data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

"Sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," sambing Hilman Latief.

Hilman Latief menjelaskan latar belakang aturan yang menentukan batas usia para calon jemaah haji (calhaj).

Dikatakannya, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi.

Pembatasan itu berbeda dengan aturan yang dikenakan untuk jemaah umrah.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

"Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Sebab, bagaimana pun pandemi belum dicabut," Hilman Latief menjelaskan.

"Sehingga, jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," sambungnya.

Kementerian Agama sendiri saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calhaj yang akan berangkat tahun ini.

Bukan itu saja, ada peraturan protokol kesehatan yang diterapkan Arab Saudi untuk jamaah haji.

"Ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya," kata Hilman Latief.

"Ini berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat, kebijakannya agak berbeda," sambungnya.

Hilman Latief mengatakan, dengan adanya pengumuman pembukaan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi pihaknya bersama kementerian terkait dan DPR sudah dapat melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur.

Seperti, perkiraan berapa jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.

Kementerian Agama juga harus menentukan sesegera mungkin mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diusulkan kepada presiden dan kemudian ditetapkan.

Dengan begitu nantinya jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.

"Terkait BPIH ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing masing jemaah," Hilman Latief mengatakan.

"Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Sebanyak 5.215 CJH Tanjabtim Memasuki Masa Tunggu

Baca juga: Daftar Tunggu CJH Asal Batanghari Capai 4.837, Kemenag Masih Menunggu Informasi dari Pusat

Baca juga: Dua Tahun Batal Berangkat Haji Dampak Covid-19, Dasnis CJH Asal Muarojambi Pasrah dan Bersabar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved