Luhut Dapat Jabatan Baru dari Jokowi Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Ini Tugasnya
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Sidang Dewan SDA Nasional dipimpin Ketua Dewan SDA Nasional yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Jokowi Marahi Menteri, Perintahkan Setop Wacana Penundaan Pemilu. Luhut Janji akan Patuh
Dalam pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.
2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.
3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Susunan Organisasi Dewan SDA Nasional
Selain Ketua, ada Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.
Pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.