Luhut Dapat Jabatan Baru dari Jokowi Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Ini Tugasnya
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo memberikan jabatan baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi mempercayakan Luhut Binsar Pandjaitan sebagaiKetua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penetapan jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.
Dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Baca juga: Ini Sikap Luhut Setelah Jokowi Tegas Minta Menteri Setop Bicara Penundaan Pemilu
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi. Tertulis pada pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.
1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sementara, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.
Disebutkan, Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.