Mau Dapat Bantuan Minyak Goreng Rp 300 Ribu Dari Pemerintah, Ini Cara Mendaftarnya

Bantuan Langsung Tunai yang diberikan untuk masyarakat sebesar Rp 100.000 per bulan.

Editor: Rahimin
Sumber: Kompastv/Ant
Ilustrasi minyak goreng curah. Mau Dapat Bantuan Minyak Goreng Rp 300 Ribu Dari Pemerintah, Ini Cara Mendaftarnya 

TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Hal itu disebabkan tingginya harga minyak goreng dan membuat masyarakat merasa kesulitan untuk membelinya.

Pemberian BLT minyak goreng ini khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan Langsung Tunai yang diberikan untuk masyarakat sebesar Rp 100.000 per bulan.

Nantinya diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei dan Juni.

Total BLT minyak goreng untuk masyarakat pada April ini adalah sebesar Rp 300.000.

BLT minyak goreng untuk masyarakat yang dinilai paling terdampak oleh tingginya harga minyak goreng

Syaratnya:

  1. Termasuk dalam keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  2. Menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Menurut data pemerintah, ada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Mereka ini akan menerima BLT minyak goreng.

Untuk masyarakat ingin daftar BLT minyak goreng dilakukan secara online melalui smartphone, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos, yakni:

  1. Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  2. Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  3. Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  4. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  5. Login dengan username dan password yang ada;
  6. Pilih menu "daftar usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “tambah usulan”;
  7. Jika data yang diiput termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka pendaftar bisa memilih menu "pilih jenis bansos".
  8. Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data.
  9. Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
  10. Pendaftar juga bisa mendatangi Dinas Sosial untuk mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT minyak goreng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Disperindag Siapkan Minyak Goreng untuk Dibagikan Saat Vaksinasi Booster yang Dicanangkan Gubernur

Baca juga: BLT Minyak Goreng di Kota Jambi Tidak Melalui Dinas Sosial Melainkan Pencairan di Kantor Pos

Baca juga: Jokowi Peringatkan Menterinya untuk Hati-hati, Sindir Masalah Minyak Goreng dan Pertamax

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved