Ramadhan 2022
Bolehkah Divaksin Covid-19 saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan tentang hukum disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan tentang hukum disuntik vaksin Covid-19 saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kini vaksin booster jadi syarat berpergian ke luar kota di antaranya mudik.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan soal hukum divaksin saat berpuasa.
Dijelaskannya bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dijelaskannya jika pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
Sebelumnya MUI menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dikutip dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.
Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (TRIBUNNEWS/TRIBUNBANTEN)
Baca juga: Tips Khatam Alquran bagi Wanita Haid Selama Ramadhan 1443 Hijriah
Baca juga: Tips Minum Obat saat Puasa Ramadhan, Perhatikan 4 Aturan Sederhana Ini
Baca juga: Keistimewaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Dilipatgandakan Pahala hingga Diampuni Dosa
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait Ramadhan 1443 , berikut jadwal buka puasa dan imsakiyah lengkap di sini.