Kasus Korupsi SPALD di Batanghari
Ini Peran 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T di Batanghari
Sugih Carvallo menjelaskan, ada 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan baik dari unsur pemerintah, unsur pelaksanaan dan penerima manfaat
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Setelah, dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dimenangkan CV Kajen Bersemi.
Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak, di mana fakta di lapangan pembangunan SPALD-T dikerjakan IZ lalu dialihkan kepada inisial MBY.
Mereka tidak terdaftar dalam perusahaan yang dipimpin inisial IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi.
Maka dari itu, hasil penyedikan IP ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetepan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
IZ ditetapkan tersangka berdasar surat penetepan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
MBY ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan SPALD-T
Baca juga: Kejari Batanghari Periksa Bendahara Dinas Perkim Atas Kasus Dugaan Korupsi SPALD-T
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News