Kasus Korupsi SPALD di Batanghari
Ini Peran 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T di Batanghari
Sugih Carvallo menjelaskan, ada 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan baik dari unsur pemerintah, unsur pelaksanaan dan penerima manfaat
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - 3 orang ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) anggaran 2019 di Perum Bulian Baru Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian.
Penetapan 3 tersangka dugaan kasus korupsi itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo.
“Ya, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.5 miliar yang dilakukan oleh inisial IP, IZ dan MBY,” katanya, Carvallo dalam konferensi pers pada Senin (4/4/2022).
Menurut Sugih Carvallo, mereka ditahan dan dititipkan di Polres Batanghari selama 20 hari pertama.
Sugih Carvallo menjelaskan, ada 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan baik dari unsur pemerintah, unsur pelaksanaan dan penerima manfaat dalam hal ini masyarakat.
“Apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Kita masih menunggu perkembangan dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Batanghari. Nantinya akan kita beritahu kepada rekan-rekan Media,” katanya.
Sugih Carvallo menjelaskan, kasus ini bermula pada 2018.

Kegiatan dari Kementrian PUPR meluncurkan Program Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (SAIIG) Tahap II.
Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.
Nantinya, dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada Pemda setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis.
Dasar program hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (SAIIG) Tahap II adalah MoU antar Pemerintah Indonesia dan Australia pada 13 Februari 2017.
Pemda Batanghari tertarik dengan program tersebut kemudian menerbitkan surat pernyataan minat.
Berikutnya, pemda mengikuti sosialisasi, berdasar surat pernyataan minat tersebut Pemda Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah.
Pada 2019, Pemda Batanghari memasukkan Anggaran Pembangunan SPALD-T dalam APBD 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran yakni Rp1.678.468.909,74.
Proses pekerjaan ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
Setelah, dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dimenangkan CV Kajen Bersemi.
Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak, di mana fakta di lapangan pembangunan SPALD-T dikerjakan IZ lalu dialihkan kepada inisial MBY.
Mereka tidak terdaftar dalam perusahaan yang dipimpin inisial IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi.
Maka dari itu, hasil penyedikan IP ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetepan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
IZ ditetapkan tersangka berdasar surat penetepan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
MBY ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 pada 04 April 2022.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Pembangunan SPALD-T
Baca juga: Kejari Batanghari Periksa Bendahara Dinas Perkim Atas Kasus Dugaan Korupsi SPALD-T
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News