Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Penipuan Binary Option Aplikasi FBS

Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022). 

Padahal, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

“Korban hanya top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

WKA disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Nama Fuji Ikut Terseret Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal

Baca juga: Kasus Aplikasi Trading Ilegal, Bareskrim Polri Sudah Tahan 11 Orang Tersangka

Baca juga: Bos Fahrenheit Ditangkap, Ini Daftar 11 Platform Robot Trading Diidentifikasi Investasi Ilegal

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved