Crazy Rich Medan Tersangka

Selain Indra Kenz Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Editor: Rahimin
ist
Indra Kenz pakai baju orange. Selain Indra Kenz Bareskrim Tetap Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya 

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkas Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri

Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Dijemput Polisi, Dua Kali Mangkir

Baca juga: Pantas Licik Cepat Kaya, Indra Kenz Punya Jabatan Tinggi Disini Demi Tipu Korbannya: Dia Direktur

Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Jika Kali Ini Tidak Datang ke Bareskrim

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved