Crazy Rich Medan Tersangka
Selain Indra Kenz Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkas Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri
Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Dijemput Polisi, Dua Kali Mangkir
Baca juga: Pantas Licik Cepat Kaya, Indra Kenz Punya Jabatan Tinggi Disini Demi Tipu Korbannya: Dia Direktur
Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Jika Kali Ini Tidak Datang ke Bareskrim
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News