Crazy Rich Medan Tersangka
Selain Indra Kenz Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan trading binary option Binomo menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Namun, tidak sampai di situ. Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru.
Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait kasus yang menjerat Indra Kenz.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.
Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Sejak Februari 2019, Brian Edgar Nababan naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.
Tugas atau tanggungjawab Brian Edgar Nababan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," katanya.
Brian Edgar Nababan juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.
Itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkas Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri
Baca juga: Guru Trading Indra Kenz Dijemput Polisi, Dua Kali Mangkir
Baca juga: Pantas Licik Cepat Kaya, Indra Kenz Punya Jabatan Tinggi Disini Demi Tipu Korbannya: Dia Direktur
Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Terancam Dijemput Paksa Jika Kali Ini Tidak Datang ke Bareskrim
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News