Crazy Rich Medan Tersangka

Selain Indra Kenz Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Editor: Rahimin
ist
Indra Kenz pakai baju orange. Selain Indra Kenz Bareskrim Tetap Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka, Ini Perannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan trading binary option Binomo menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Namun, tidak sampai di situ. Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru.

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait kasus yang menjerat Indra Kenz.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.

Awalnya, Brian Edgar Nababan bekerja di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Sejak Februari 2019, Brian Edgar Nababan naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Tugas atau tanggungjawab Brian Edgar Nababan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," katanya.

Brian Edgar Nababan juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved