Kasus Investasi Lele, Polda Jambi Akan Jemput Paksa Kepala Cabang PT DHD

Ditreskrimum Polda Jambi, akan menjemput paksa Kepala Cabang PT DHD, Aliman, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi menyita puluhan aset kolam PT Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berada di kawasan Sungai Gelam, Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi, akan menjemput paksa Kepala Cabang PT DHD, Aliman, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Semestinya, Aliman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Jumat 1 April 2022 lalu. Namun, Aliman mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut.

"Kita sudah layangkan panghilan pada hari Jumat, tetapi yang bersangkutan tidak datang," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, saat dikonfirmasi pada, Minggu (3/4/2022).

Kata Kaswandi, upaya jemput paksa akan dilakukan, pada pemanggilan kedua ini.

"Karena sudah kita panggil 1 kali, nanti ke dua kalau tidak datang, langsung kita jemput dan bawa ke kantor," sebutnya.

Pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Kaswandi menyebutkan, pemanggilan kedua akan dilakukan pekan depan.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Kepala Cabang PT DHD, Aliman sebagai tersangka kasus investasi ikan lele yang mencapai miliaran rupiah.

Direktur Krimininal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, setelah menyita puluhan aset milik PT DHD, kini kasus tersebut telah masuk tahap penetapan tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka atas nama Aliman," kata Kaswandi, Rabu (23/3/2022).

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya resmi menyita puluhan aset kolam PT  Darsa Haria Darussalam (DHD) yang berada di  kawasan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, proses penyitaan ini dilakukan penyidik pada minggu lalu.

"Terkait dengan dugaan kasus penipuan investasi lele ini, Minggu lalu sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi," kata Kaswandi, katanya beberapa waktu lalu.

Kaswandi menambahkan, bahwa dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Di Jambi kan ada juga cabangnya perusahaan ini, nanti akan kita lihat unsur pidananya terpenuhi atau tidak," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved