Berita Jambi
RPPEG Jambi akan Berlaku Hingga 30 Tahun, DLH Tak Ingin Terburu-buru Dalam Pembuatannya
Berita Jambi-Rencana pelindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Provinsi Jambi direncanakan akan selesai pada akhir 2022 ini...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rencana pelindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Provinsi Jambi direncanakan akan selesai pada akhir 2022 ini.
Dokumen pelindungan gambut ini akan berlaku selama 30 tahun, sehingga penyusunannya tidak boleh buru-buru.
Penyusunan dokumen ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, dan lainnya.
Kepala DLH Provinsi Jambi, Sri Argunaini mengatakan jika RPPG Provinsi Jambi yang sudah selesai disusun, akan menjadi dasar perumusan peraturan gubernur (Pergub) untuk melindungi ekosistem gambut.
Kebijakan pemerintah kabupaten dan kota harus sesuai dengan peraturan ini. Perusahaan tidak bisa dibiarkan beroperasi di lahan gambut yang dikonservasi.
"Kalau sudah selesai nanti akan di-pergubkan. Kita mengusulkan program terkait pelindungan lahan gambut. Berdasarkan dokumen tersebut. Karena RPPEG ini berdasarkan kajian," ujarnya, (2/4/2022)
Ia pun mengatakan pihaknya sedang menyusun program untuk pelindungan ekosistem gambut dalam RPPEG. Diupayakan program pelindungan gambut nantinya juga menggunakan dana APBN, dan melibatkan bank dunia.
"Mungkin ada program-program dengan APBN, dan bank dunia yang bisa memanfaatkan dokumen tersebut untuk membuat program pelindungan ekosistem gambut yang ada di Jambi. Kita usulkan di APBN, yang terkait dengan lahan gambut," tuturnya.
Sri menyampaikan pelindungan gambut bertujuan menjadikan lingkungan lebih baik lagi. Restorasi dan pelindungan lahan gambut dapat mengurangi dampak emisi rumah kaca.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, gambut ini bisa menyumbangkan CO2. Intinya, melindungi gambut, berarti kita menurunkan emisi rumah kaca," katanya.
Sementara itu Tim Penyusun RPPEG Provinsi Jambi, sebagian besar berada di Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Muaro Jambi. Data ini perlu diverifikasi dan dicocokkan lagi oleh KLHK.
Sedangkan berdasarkan data tahun 2019, ekosistem gambut yang terbakar berkisar 85.869 hektare. Kebakaran area gambut yang terbesar terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, yakni 56.217 hektare.
"Kerusakan gambut biasanya di Muaro Jambi. Di sana banyak perusahaan. Sedangkan yang paling banyak kebakaran di Muaro Jambi," ujar Ketua Tim Penyusun RPPEG Provinsi Jambi, Asnelly.
Kerusakan ekosistem gambut, kata Asnelly, juga disebabkan pengelolaan yang salah. Di sekitar lahan gambut malah dibangun kanal untuk perkebunan sawit. Lahan yang seharusnya selalu tergenang air, malah menjadi kering, dan rawan terbakar.
"Dalam jangka panjang, lahan gambut kering permanen. Saat hujan, air hanya lewat saja," ujarnya.