Berita Muaro Jambi

Tilap Dana Desa, Mantan Kades Pematang Taman Kumpeh Muaro Jambi Jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa Pematang Taman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Mantan Kepala Desa Pematang Taman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Mantan Kepala Desa Pematang Taman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muaro Jambi.

Penetapan tersangka yang berinisial A tersebut karena dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi.

Mantan Kades tersebut telah melakukan penyelewengan terhadap dana desa tahun 2020 silam. Dimana tersangka melakukan perbuatan yang fiktif, sementara dana desa dicairkan.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah nakal kades tersebut, kerugian negara mencapai Rp 470 juta.

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Andi Sasongko membenarkan jika A ditersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun 2020.

"Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A mantan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," Sebut Plh Andi Sasongko. Selasa (29/03).

Kata Andi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lanjutnya Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, desa pematang raman tahun 2020 lalu.

"Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," katanya.

"Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat," lanjutnya.

Mantan Kepala Desa Pematang Raman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika berkas belum lengkap maka masa penahanan akan kembali diperpanjang.

"Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan," kata Kasi Intel Muaro Jambi Ahmad Fauzan.

Baca juga: Tahun 2022 Pemkab Muaro Jambi Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Normalisasi Irigasi

Baca juga: Pilkades Serentak Muaro Jambi, Masnah Busro Nyoblos di TPS 01 Bukit Baling

Baca juga: Pemilihan Bujang Gadis Muaro Jambi Selesai, Ini Nama-nama Pemenangnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved