Editorial

Mudik Lebaran Semakin Mudah

Mudik di saat Hari Raya Idulfitri tahun ini akan sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, sudah tidak ada lagi pembatasan

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/hasbi sabirin
Operasi penyekatan jalur mudik lebaran di perbatasan Jambi-Sumsel di Kelurahan Tempino Muarojambi. 

Mudik di saat Hari Raya Idulfitri tahun ini akan sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, sudah tidak ada lagi pembatasan hingga larangan pulang ke kampung halaman demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

Meskipun memang, pemerintah tetap memberlakukan syarat. Akan tetapi syarat yang relatif mudah. Masyarakat boleh mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap serta booster.

Lalu, bagaimana jika masyarakat belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster?

Mengutip keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik lebaran. Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.

Baca juga: Arus Mudik Lebaran Tahun Ini Bakal Meledak

Baca juga: Vaksin Booster Dianggap Persulit Warga Mudik, Kemenkes: Justru untuk Proteksi

Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. Mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3).

Baca juga: Vaksin Booster Dianggap Persulit Warga Mudik, Kemenkes: Justru untuk Proteksi

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516. Selain mudik dibolehkan, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk salat tarawih di masjid.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan. Dengan sederet aturan itu tentu mudik lebaran Idulfitri tahun ini akan sangat berbeda dan pasti bermakna bagi mereka yang pulang ke kampung halaman. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved