Vaksin Booster Dianggap Persulit Warga Mudik, Kemenkes: Justru untuk Proteksi

Kemenkes menepis anggapan syarat vaksinasi booster mempersulit warga dalam melakukan mudik Lebaran 2022.

Dokumen Istimewa
Ilustrasi mudik Lebaran. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Vaksinasi booster jadi syarat untuk warga yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Tapi, syarat ini justru dianggap mempersulit warga.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menepis anggapan tersebut.

Menurut Nadia, vaksinasi booster dilakukan untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat.

"Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar," terang Nadia dalam diskusi secara virtual bertajuk "Mudik, Booster dan Masker", Sabtu (26/3/2022).

Nadia juga mengatakan, dari sejumlah warga yang melakukan mudik Lebaran di antaranya pasti memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Oleh karenanya, kata dia, vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko perburukan bila terpapar Covid-19.

"Karena bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga," kata Nadia.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Percepat Vaksinasi Booster

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk dapat melindungi diri mereka dari penularan Covid-19 dengan melakukan vaksinasi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Edukasi terus menerus ya kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi," ucap Nadia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, bagi masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Baca juga: Ini Syarat Bagi Warga Yang Belum Vaksinasi Booster Tapi Tetap Dibolehkan Mudik

Namun, dia mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Budi mengatakan, bagi orang yang baru divaksinasi dua dosis wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen. Namun, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin dosis kedua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tepis Anggapan Syarat Vaksin Booster Persulit Warga Mudik Lebaran"

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved