Vaksinasi Covid

Ini Syarat Bagi Warga Yang Belum Vaksinasi Booster Tapi Tetap Dibolehkan Mudik

Catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Editor: Rahimin
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini Syarat Bagi Warga Yang Belum Vaksinasi Booster Tapi Tetap Dibolehkan Mudik 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin pergi mudik pada Lebaran 2022 ini walau masih pandemi Covid-19.

Namun, ada syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik saat lebaran.

Warga yang ingin mudik, harus sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Di periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.

Namun, berlaku sejumlah syarat. Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Jokowi Hapus Karantina PPLN, Boleh Mudik Jika Sudah Booster. Pejabat Dilarang Bukber dan Open House

Baca juga: Kabar Gembira, Mudik Lebaran Bakal Dibolehkan Pemerintah Asalkan Sudah Lakukan Ini

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved