Berita Sarolangun

Gadis 15 Tahun Dijual Temannya untuk Prostitusi Online di Salah Satu Hotel Sarolangun

M seorang gadis berusia 16 tahun diamankan Satreskrim Polres Sarolangun atas kasus eksploitasi anak di bawah umur jaringan prostitusi online.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ISTIMEWA
Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - M seorang gadis berusia 16 tahun diamankan Satreskrim Polres Sarolangun atas kasus eksploitasi anak di bawah umur.

M ditangkap di salah satu hotel di Pasar Sarolangun pada Februari 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun melalui Kanit Lidik l Aiptu Romy mengatakan,
korban L (15) diketahui telah diperdagangkan oleh M (16) temannya sendiri kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi sosial media.

"Tersangka mengunakan aplikasi menawarkan M (15) kepad laki-laki hidung belang," kata Romi, Minggu (27/3/2022).

Lanjutnya, untuk satu kali kencan korban dibayar dengan uang Rp 700 ribu hasil tersebut dibagi dua dengan tersangka.

Romi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban kabur dari rumah dan menemui tersangka di salah satu kamar hotel di Sarolangun.

Selanjutnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai pelaku prostitusi online.

"Hasil dari prostitusi online tersebut mendapatkan keuntungan untuk itu," ujarnya.

Tersangka dapat diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada 25 Februari 2022. Korban dan tersangka merupakan masyarakat Sarolangun, baik korban maupun tersangka.

"Sekarang telah diamankan, saat diamankan tersangka telah berpindah hotel pada saat kita tangkap tak jauh dari hotel sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Romi menambahkan, selain menjajakan korban, tersangka juga melakukan prostitusi online melalui aplikasi.

"Sudah enam bulan tersangka melakukan prostitusi online," sebutnya.

Saat ini kepolisian baru mengetahui satu korban dari L (16), Romi mengaku pihaknya akan berupaya melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Mudah-mudahan tidak ada korban lain," kata Romi.

Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.

Baca juga: Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Api di Sri Pelayang Sarolangun

Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Online di Kota Jambi yang Menjerat Warga Sumatera Utara

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Hotel Berbintang di Kota Jambi, Polda Temukan Akunnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved