Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejagung Bereaksi dan Lakukan Hal Ini

Upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana 

Tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Sementara, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa Fadjar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Dinilai Tidak Cermat, Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Kasus Unlawful Kiilling Laskar FPI

Baca juga: Briptu Fikri Ramadhan Sengaja Siapkan 10 Dalam Insiden Penembakan 4 Laskar FPI

Baca juga: Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya

Baca juga: Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved