Rusak Berat, Kapal KRI Teluk Sampit-515 Dijual Rp173 Miliar, DPR Sudah Setuju

Komisi I DPR RI merestui penjualan barang milik negara, yaitu Kapal KRI Teluk Sampit-515. Kapal tersebut ditaksir disepakati sebesar Rp173 miliar.

Editor: Teguh Suprayitno
tni.mil.id
KRI Teluk Sampit-515 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kapal KRI Teluk Sampit-515 dijual senilai Rp173 miliar, tepatnya 173.966.007.672. Penjualan ini pun telah direstui Komisi I DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Baca juga: TNI AL akan Rekrut Anggota Pramuka, Disiapkan Jadi Intel dan Awak Kapal Perang

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Letjen Herindra pun menjelaskan kondisi Kapal KRI Teluk Sampit 515. 

"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini Pak," ujar Herindra dalam paparannya.

Selain itu, Herindra mengatakan bahwa penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

Baca juga: Kolonel TNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat, Ini Perannya

"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," sambungnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved