Kolonel TNI Tersangka Baru Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat, Ini Perannya
Kejaksaan Agung sebelumnya menahan Brigadir Jenderal YAK Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Satu anggota TNI berpangkat kolonel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022), dikutip dari Antara.
Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer.
Kejaksaan Agung sebelumnya menahan Brigadir Jenderal YAK Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Kolonel CW dalam perkara ini menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.
CW berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
KGS MMS tersangka dari unsur sipil yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.
Penetapan tersangka terhadap kolonel ini dilakukan pada 15 Maret 2022, namun Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini.
Ketut Sumedana bilang, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan.
Pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk.
Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.
"Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," Ketut Sumedana menjelaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-qq.jpg)