Nurul Ghufron Sebut KPK Selamatkan Aset Rp 549 Triliun, Peneliti UGM: Itu Cara Menipu Publik
Berdasar hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 22-24 Februari 2022 menunjukkan 48,2 persen publik tidak puas dengan kinerja KPK.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Berdasar hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 22-24 Februari 2022 menunjukkan 48,2 persen publik tidak puas dengan kinerja KPK.
Operasi tangkap tangan yang selama ini menjadi imej publik terhadap institusi KPK, juga mengalami penurunan.
Meski demikian, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku jika lembaganya sudah melakukan penyelamatan aset hingga Rp549 Trilun pada tahun 2021.
“Tangkap tangan ataupun pencegahan ataupun peningkatan integritas itu hanya sebagai sebuah studi ya, sebuah instrument, jadi bukan dinilai pada instrumennya, mari kita bermain dan menilai pada pencapaian tujuannya,” kata Nurul Ghufron pada program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (23/3/2022).
“Di 2021, KPK itu telah menyelamatkan potensi kerugian negara dari pencegahan yang tadi oleh Mas Boyamin dianggap hanya seminar-seminar, itu sebesar Rp549 triliun,” sambung Nurul Ghufron.
Nurul lebih lanjut mengatakan penyelamatan aset yang dilakukan KPK terdiri dari aset-aset yang selama ini tidak teridentifikasi bahkan dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa ada kejelasan, dan oleh KPK itu dikembalikan.
Baca juga: Citra Buruk KPK Era Firli Bahuri Sulit Diselamatkan, Peniliti UGM: Saya Berharap Tak Dipilih Lagi
Nurul juga menambahkan potensi penyelamatan aset ini bukan hanya dilakukan daerah, tapi juga di pusat, bahkan BUMN dan BUMD.
“Ini yang tidak direcord sebagai sebuah pemberantasan korupsi pemberantasan korupsi dianggap hanya dalam tataran tangkap tangan, tangkap tangan, dan kemudian menjebloskan, nah ini yang kami berharap juga publik termasuk juga media Kompas memberikan porsi yang secara proporsional,” ujarnya.
“Sekali lagi KPK targetnya adalah bukan lembaga penangkap tapi pemberantasan, pemberantasan dengan cara apa, dengan cara pencegahan dan pemberantasan,” lanjutnya.
Peneliti Senior Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar pun menaggapi pernyataan Nurul Ghufron soal penyelamatan aset seolah baru dilakukan oleh KPK saat periode ini, sedangkan sebelumnya tidak.
“Apa yang disebutkan oleh Pak Nurul Ghufron itu terjadi sudah lama, soal penataan aset itu terjadi dari KPK semenjak tahun 2012, program itu sudah ada dari dulu, soal pencegahan dari dulu sudah berjalan, pencegahan sumber daya alam juga misalnya di KPK sebelumnya itu sudah jauh lebih banyak kalau kita mau bicara soal itu,” ujar Zainal.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Berharap Anies Baswedan Dipanggil KPK Soal Kasus Formula E
“Jadi saya dapat kesan seakan-akan Pak Nurul Ghufron mengatakan kami melakukan yang tidak dilakukan,” sambungnya.
Bahkan di KPK dulu, lanjut Zainal, meskipun pencegahan jalan, pemberantasannya juga tetap berjalan.
“Jadi Pak Nurul Ghufron agak sulit nih kalau mau bermain apa ya, bermuka dua di hadapan kami-kami ini, kami melihat KPK itu dari tahun 2003 sejak lahirnya, kami mantengin setiap hari, kami paham kerjanya KPK 2003-2007 kayak apa, detail-detailnya cukup paham, jadi kita tahu persis apa kekurangan bahkan di masing-masing komisioner,” tegas Zainal.
“Jadi maksud saya adalah nggak bisa dipakai alasan-alasan demikian kami sekarang ini sudah berhasil, jumlah jumlah yang relatif sama itu ada di setiap komisioner,” sambungnya.
