Berita Jambi

Pemkot Jambi Keluarkan 162 Ribu SPPT Bagi Masyarakat untuk Pembayaran PBB

Berita Jambi-Seperti bangunan awal berukuran 60 meter persegi SPPT lalu telah adanya penambahan pembangunan perlu didata..

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
Wali Kota Jambi membagikan SPPT dalam bentuk fisik kepada para pembayar pajak potensial di halaman Balai Kota Jambi, Selasa (22/3/22). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi keluarkan 162 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat pelaku pajak, Selasa (22/3/22). 

SPPT diperuntukkan bagi dari perusahaan swasta, perorangan, hingga bangunan pemerintah termasuk Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

"Pajak bukan hanya diwajibkan untuk masyarakat, tetapi juga untuk pemerintah. Seperti tadi Rumah Dinas Wali Kota Jambi juga harus bayar PBB," kata Syarif Fasha, Wali Kota Jambi.

Katanya, RT, lurah, dan camat di Kota Jambi melakukan pendataan ulang bagi pemilik bangunan yang sudah mengubah infrastukturnya.

Seperti bangunan awal berukuran 60 meter persegi SPPT lalu telah adanya penambahan pembangunan perlu didata.

"Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan penambahan pembangunan," lanjutnya.

Fasha memperkirakan akan menggelar pemutihan bagi bangunan yang memiliki tunggakan bayar pajak beberapa tahun.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: BPPRD Luncurkan Aplikasi e-SPPT Jadi Solusi Pembayaran Cepat PBB di Kota Jambi Secara Daring

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved