Tim Operasi Pekat Segel dan Sita Ratusan Minol dari Tempat Karaoke di Kota Jambi

Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan TNI segel satu tempat karaoke di Jalan Kolonel Abunjani.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Teks foto
Petugas saat menempelkan poster penyegelan di satu di antara tempat karaoke di Simpang III Sipin, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan TNI segel satu tempat karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Sabtu (19/3/2022) pukul 23.30 WIB.

Karaoke tersebut, disegel petugas lantaran melanggar jam operasional sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi.

Tidak hanya itu, petugas juga turut menyita ratusan botol minuman alkohol dari berbagai jenis, yang tidak memiliki izin edar.

Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army mengatakan, ini merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat yang juga bertepatan dengan akan datangnya bulan Ramadhan.

"Untuk penyegelan itu terkait jam operasional, dan untuk minolnya sudah tidak ada izinnya atau izinnya sudah berakhir" kata Army, saat dikonfirmasi Minggu (20/3/2022).

Dalam operasi kali ini, petugas juga menyisir tempat hiburan lainnya di kawasan Jelutung, Telanaipura, dan Kotabaru.

Kata Army, kegiatan ini dilakukan, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih jelang bulan Ramadhan.

Untuk tindak lanjut, kini ratusan Minol tersebut telah diamankan petugas, dan tempat karaoke telah dipasang  poster penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi.

Baca juga: Ini Kesaksian Warga Terkait Perempuan yang Ingin Terjun dari Jembatan Penyeberangan di Pasar Jambi

Baca juga: Orangtua Syok Lihat Anaknya Keluar Kamar, Pelajar di Merangin Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved