Tim Operasi Pekat Segel dan Sita Ratusan Minol dari Tempat Karaoke di Kota Jambi
Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan TNI segel satu tempat karaoke di Jalan Kolonel Abunjani.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Polresta Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan TNI segel satu tempat karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Sabtu (19/3/2022) pukul 23.30 WIB.
Karaoke tersebut, disegel petugas lantaran melanggar jam operasional sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi.
Tidak hanya itu, petugas juga turut menyita ratusan botol minuman alkohol dari berbagai jenis, yang tidak memiliki izin edar.
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army mengatakan, ini merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat yang juga bertepatan dengan akan datangnya bulan Ramadhan.
"Untuk penyegelan itu terkait jam operasional, dan untuk minolnya sudah tidak ada izinnya atau izinnya sudah berakhir" kata Army, saat dikonfirmasi Minggu (20/3/2022).
Dalam operasi kali ini, petugas juga menyisir tempat hiburan lainnya di kawasan Jelutung, Telanaipura, dan Kotabaru.
Kata Army, kegiatan ini dilakukan, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih jelang bulan Ramadhan.
Untuk tindak lanjut, kini ratusan Minol tersebut telah diamankan petugas, dan tempat karaoke telah dipasang poster penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi.
Baca juga: Ini Kesaksian Warga Terkait Perempuan yang Ingin Terjun dari Jembatan Penyeberangan di Pasar Jambi
Baca juga: Orangtua Syok Lihat Anaknya Keluar Kamar, Pelajar di Merangin Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis