Berita Merangin
Oknum Pelajar di Merangin Diamankan Polisi, Cabuli Anak di Bawah Umur
Kejadian itu berlangsung di kamar rumah pelaku berinisial TF (16), warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Oknum pelajar di Kecamatan Renah Pembarap diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah dengan sesama jenis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, akibat kelakuan tidak terpuji itu pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Kejadian itu berlangsung di kamar rumah pelaku berinisial TF (16), warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Dugaan telah terjadinya hubungan layaknya suami istri yang dilakukan sesama jenis (homoseksual) itu bermula orang tua korban mencari keberadaan anaknya.
Sebut saja Bujang, saat itu berada di rumah nenek ingin dijemput orang tuanya. Namun, orang tua tidak menemukan korban meski sudah berteriak dan tidak mendapatkan sahutan.
Orang tua Bujang langsung menuju rumah terduga pelaku pencabulan memanggil nama korban. Namun tak kunjung dijawab meski sudah berteriak.
Orang tua korban yang masuk ke rumah tersebut syok melihat anaknya yang baru keluar dari kamar dengan merapikan pakainnya.
Karena curiga, korban yang ditanyai pun menyebutkan bahwa pelaku telah berbuat tidak senonoh kepadanya.
Tidak terima atas perlakuan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya melaporkan ke pihak berwenang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan pelaku.
"Iya benar (dugaan pelecehan seksual), pelaku TF (16) sudah diamankan dan sedang diproses oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujarnya.
Sejumlah barang bukti juga dikatakan AKP Indar diamankan. "Barang Bukti yang kita amankan berupa satu lembar baju abu-abu merah dan satu lembar celana biru dongker milik korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal tertuang dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Baca juga: Kasus Pencabulan hingga Penganiayaan Terjadi di Ponpes, Ketua Komisi lV DPRD Jambi Angkat Bicara
Baca juga: Pengakuan LS, Sembilan Kali Cabuli Pacarnya yang Masih Bawah Umur di Tebo
Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur di Tebo, Selain Ayah dan Kakek, Pacar Korban Ikut Ditahan