Crazy Rich Bandung Tersangka
Rizky Febian Belum Mau Kembalikan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Itu Untuk Donasi
Rizky Febian bilang, donasi yang diterima dari Doni Salmanan murni untuk acara donasi di sebuah yayasan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
"Nanti kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Brigjen Asep Edi Suheri bilang, keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.
Dikatakan Brigjen Asep Edi Suheri, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," katanya.

Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," katanya.
Doni Salmanan juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengalir ke Yayasan Miliknya, Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Donasi dari Doni Salmanan
Baca juga: Atta Halilintar Dipersilakan Kembalikan Tas Mahal Dari Doni Salmanan ke Polisi
Baca juga: Rizky Febian Kaget Dipanggil Polisi Buat Diperiksa, Ngaku Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan
Baca juga: Doni Salmanan dan indra Kenz Tersangka, Nama 34 Afiliator Bocor di Medsos