Crazy Rich Bandung Tersangka

Atta Halilintar Dipersilakan Kembalikan Tas Mahal Dari Doni Salmanan ke Polisi

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus penipuan Quotex akan ada sejumlah saksi diperiksa pada Jumat (18/3/2022) besok.

Editor: Rahimin
Capture youtube AH
Atta Halilintarpernah diberikan kado tas dari Doni Salmanan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Youtuber Atta Halilintar mendapat hadiah tas mahal merek Dior dari tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dalam akun media sosialnya, Atta Halilintar mengunggah pernyataan siap mengembalikan kado ulang tahun dari Doni Salmanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mempersilakan Atta Halilintar mengembalikan tas tersebut.

"Siapa pun yang menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," katanya kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus penipuan Quotex akan ada sejumlah saksi diperiksa pada Jumat (18/3/2022) besok.

Namun, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak memberikan identitas para saksi yang akan diperiksa Bareskrim. Polri itu

"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," katanya.

Seperti dikutip dari akun instagram, @attahalilintar, Atta Halilintas menggunggah sebuah gambar tas bermerek Dior.

Atta Halilintar menuliskan, tas itu merupakan kado ulang tahun pemberian Doni.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini. Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," tulis Atta Halilintar dalam Instagram Stories miliknya, Rabu.

Doni Salmananan diketahui menjadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex setelah diperiksa selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Aset Doni Salmanan yang disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022).
Aset Doni Salmanan yang disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga telah menyita barang bukti dan aset berharga milik Doni Salmanan.

Total jumlah barang bukti yang disita ada 97 yang nilainya berkisar Rp 64 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Rizky Febian Kaget Dipanggil Polisi Buat Diperiksa, Ngaku Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan

Baca juga: Doni Salmanan dan indra Kenz Tersangka, Nama 34 Afiliator Bocor di Medsos

Baca juga: Cara Doni Salmanan Merekrut Member Agar Mau Bermain di Quotex, Diantaranya Pamer kekayaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved