Berita Merangin
Dua Pelaku Investasi Bodong di Merangin Berhasil Ditangkap, Korban Capai 26 Orang
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming iming keuntungan 40 persen bagi investor
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua pelaku investasi bodong di dua kecamatan dalam Kabupaten Merangin diamankan Satreskrim Polres Merangin dari dua tempat yang berbeda.
Pelaku investasi bodong berupa mobil bekas dengan iming iming keuntungan persenan yang besar akhirnya diamankan polisi.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda, bahkan salah satunya sempat kabur keluar Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu yang membenarkan penangkapan itu mengatakan satu diamankan di Bangko dan satu lagi di Muara Bungo.
"Dua pelaku investasi berinisial S dan M sudah diamankan, saat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Minggu (13/2/2022).
Kasat menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik akan menelusuri aset yang bersumber dari hasil penipuan tersebut.
Sejauh ini, jumlah korban yang dimintai keterangan atas kasus penipuan tersebut mencapai 26 orang.
Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Uang nya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang telah dimintai keterangan 26 orang, kemungkinan masih bertambah. Kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
"Kita juga membuat posko pengaduan terhadap korban. Apabila merasa korban segera datang ke Polres," imbaunya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, uang hasil menipu tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Diantaranya kebun sawit hingga mobil.
Mampunya pelaku mengumpulkan uang masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau tersebut dengan mengiming imingi keuntungan yang besar dan melebihi bunga bank.
Sebelumnya, Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan bahwa krugikan warga dua kecamatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming iming keuntungan 40 persen bagi investor di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau.
Dari keterangan Kapolres, bahwa tersangka telah menjalankan investasi bodong tersebut sudah berjalan dua tahun terakhir.
Selama dua tahun tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 21 miliar dari beberapa orang.
"Dana terkumpul Rp 21 miliar. Mereka investasi di sorum sebesar Rp 1,3 miliar, masyarakat investasi diberikan keuntungan 40 persen perbulan oleh pelaku," jelas Kapolres Merangin.
Dijelaskan Kapolres, untuk menutupi pembayaran keuntungan investsyor itu pelaku dapat uang dengan cara tutup lobang gali lobang.
Berkemungkinan ada korban lain dari yang melapor saat ini, Polres Merangin dikatakan AKBP Dewa membuka posko pengaduan.
"Bagi masyarakat mau melaporkan, kita buka pengaduan. Untuk pasal kita kenakan pasal penipuan," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Jadi Korban, Aset Investasi Bodong yang Disita Polisi Sudah Rp 1,5 Triliun
Baca juga: Masyarakat Dua Kecamatan di Merangin Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Baca juga: Polres Merangin Dirikan Dua Posko Pengaduan Investasi Bodong