Berita Merangin

Polres Merangin Dirikan Dua Posko Pengaduan Investasi Bodong

Berita Merangin-Terungkapnya investasi bodong ini setelah pelaku investasi tidak mendapatkan hasil di bulan ke enam..

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin sijabat/tribunjambi
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua posko di dua kecamatan akan didirikan untuk terima pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong bisnis usaha mobil bekas.

Investasi bodong yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu masih dalam pemeriksaan pihak Polsek dan Polres Merangin

Investasi yang bermodus pada usaha jual beli mobil bekas itu terjadi di Polsek Masurai dan Siau.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan bahwa untuk menerima laporan warga yang menjadi korban, pihaknya mendirikan posko khusus pengaduan.

"Kemarin kita sudah membuat posko pengaduan terhadap investasi bodong di dua Polsek, Polsek Lembah Masurai dan Siau," katanya, Senin (21/2/2022).

Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut diambil alih oleh Polres, sehingga data atau laporan warga di  dua Polsek itu akan dikumpulkan menjadi satu, untuk ditangani di Polres Merangin

"Kita ambil alih karena ini menyangkut masyarakat banyak, karena dua Polsek yang berlainan," katanya.

Sedangkan untuk modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan keuntungan kepada korban atas investasi yang dilakukan. 

"Modusnya menjanjikan keuntungan tertentu sampai jatuh tempo, tapi belum bisa mereka (pelaku, red) penuhi. Intinya kalau saya simak secara kasar seperti money game, gali lubang dan tutup lubang," ungkapnya. 

Untuk nominal kerugian korban, Kapolres mengatakan masih dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, AKBP Dewa mengimbau masyarakat yang merupakan korban investasi tersebut tidak sungkan untuk melapor.

"Saya harapkan masyarakat untuk tetap kondusif, lebih baik melapor. Silahkan melapor ke Polsek atau ke Polres," katanya.

Sementara korban hingga saat ini yang melaporkan kejadian tersebut baru empat orang.

Sebelumnya diberitakan, Iming iming keuntungan 10 persen dari usaha jual beli mobil bekas, M dan S bawa kabur uang warga hingga miliaran rupiah.

Warga dua kecamatan di Kabupaten Merangin, yakni Muara Siau dan Lembah Masurai dihebohkan dengan kabar investasi bodong dengan kerugian korban mencapai miliaran Rupiah. 

Bagaimana warga tidak tergiur akan investasi tersebut, sebab pelaku memberikan imbalan kepada korban sebesar 10 persen dari hasil penjualan mobil bekas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved