Banyak Jadi Korban, Aset Investasi Bodong yang Disita Polisi Sudah Rp 1,5 Triliun

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 T

instagram
Doni Salmanan jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong tengah jadi sorotan publik setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.

Agus menuturkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.

Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," kata  Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," kata Agus.

Baca juga: Uang Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali, Asalkan

Agus menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, kata Agus, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan investasi bodong.

Termasuk, perusahaan invetasi harus memiliki izin dalam menggelar kegiatan usahanya.

"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pihak yang menawarkan investasi harus memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.

Baca juga: Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved