Uang Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali, Asalkan
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus investasi bodong berkedok trading.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan trading binary option seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex tengah jadi sorotan publik setelah dua afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus investasi bodong berkedok trading tersebut.
Seperti diketahui Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.
Yenti mengatakan semestinya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun pengembalian uang tersebut tergantung kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” ujar Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang menurutnya keliru pada kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan pada korbannya.
Baca juga: Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” katanya.
Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diketahui meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.