PENTING! Ini Daftar Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

Editor: Teguh Suprayitno
ist
BPJS Kesehatan. 

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika 

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Demikian daftar layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved