Lima Pekerja di Bungo Tewas Tertimbun

Longsor di Bungo Menewaskan Orang, Pakar Hukum Sebut PT KIM Diduga Melanggar Prosedur K3

Berita Bungo-Insiden yang menewaskan 2 orang pekerja dan 2 orang mengalami luka-luka akibat tanah longsor di lokasi tambang PT

Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat meninjau lokasi tambang PT KIM di mana dua pekerja tewas tertimbun. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Insiden yang menewaskan 2 orang pekerja dan 2 orang mengalami luka-luka akibat tanah longsor di lokasi tambang PT Kuansing Inti Makmur (KIM), pada Rabu (9/3/2022) lalu, sampai saat ini masih ramai menjadi perbincangan publik.

Bermacam kecaman dilontarkan mereka di medsos kepada perusahaan yang bergerak dibidang tambang batubara tersebut.

Menyikapi persoalan tersebut, Nofry Hardi, SH.,MH selaku Akademi dan Praktisi Hukum (Pengamat Hukum dan Kegiatan Tambang Bungo) ikut mengecam atas insiden yang menelan dua nyawa manusia itu.

Dia mendesak agar dinas instansi terkait untuk mengevaluasi terhadap rekrutmen tenaga kerja di wilayah pertambangan.

Kerena diduga perusahaan tersebut tidak menerapkan Good Mining Practice dalam Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Kita minta Pengawasan ketat dari Kementerian ESDM terhadap prosedur eksplorasi sumber daya alam batubara di Kabupaten Bungo ini. Kami minta dinas terkait segera turun untuk cek TKP yang sudah merenggut nyawa pekerja ini, jika perlu melakukan investigasi terhadap kejadian yang memilukan ini," pintanya.

Nofry juga menanyakan kepada Perusahaan PT KIM "K3-nya di mana? kepala teknik tambang-nya kemana? adakah inspektur tambang yang mengawasi? Manajemen resikonya bagaimana? dan Apakah pekerja di tambang PT KIM sudah sesuai dengan SOP yang ada?" tanya Nofry.

Selanjutnya, dia meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pelatihan terhadap tenaga kerja sebelum memasuki dunia pertambangan.

Poin ini sudah menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan kerja di wilayah perusahaan.

"PT KIM diduga kurang mempedomani prosedur K3 sebagaimana yang termasuk dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Tata Kelola Teknis Pertambangan. Sehingga mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia akibat tidak mempertimbangkan keadaan cuaca, struktur tanah, waktu pertambangan, kejar target eksplorasi, identifikasi bahaya dan sertifikasi kepala teknik tambang serta inspektur tambang," jelasnya.

Dikatakan Nofri, lakukan upaya preventif dari perusahaan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah pertambangan batubara.

Beberapa perusahaan pertambangan di Kabupaten Bungo, sepertinya tidak memperdulikan proses yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Begitupun dengan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

"Atas insiden ini, bukan tidak mungkin PT KIM mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah, namun walaupun sanksi administratif tapi bagi korporasi sanksi administratif lebih berbahaya dari sanksi pidana," pungkasnya.

Diketahui, Rabu (9/3/2022) lalu, empat pekerja PT Kuansing Inti Makmur (KIM) tertimbun longsor

Nahas, dua pekerja meninggal dunia, satu mengalami patah kaki dan satunya lagi mengalami luka ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved