Belum 20 Hari Ditahan, Begini Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Penjara
Dua sosok muda yang kerap dijuluki ’Crazy Rich Indonesia’, Indra Kenz dan Doni Salmanan, tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading Binomo.
"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik kata Gatot juga masih berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," kata Gatot.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Menerima Uang dari Doni Salmanan, Begini Reaksi Rizky Billar
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara itu Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sama seperti kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang dan keluarga terdekat tersangka.
"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Isi Rekening Doni Salmanan Lebih Rp 500 Miliar, Ahmad Sahroni: Gilaaakkk
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan yang berlangsung
itu.
Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
"Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tambah dia.
Asep juga mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita.(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ungkap Kondisi Terkini Dua Crazy Rich yang Ditahan, Istri dan Manajer Doni Diperiksa 14 Maret