Isi Rekening Doni Salmanan Lebih Rp 500 Miliar, Ahmad Sahroni: Gilaaakkk
Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Quotex.
TRIBUNJAMBI.COM - Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Quotex.
Crazy Rich Bandung itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pria asal Bandung ini disebut mendapat 80 persen dari total kekalahan anggota Quotex yang tergabung dalam grupnya.
Hal itu diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Menurutnya, ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” katanya.
Dengan sistem tersebut, wajar jika saldo dalam rekening Doni Salmanan bisa mencapai ratusan miliaran rupiah.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni sempat mengungkap jumlah rekening Doni Salmanan yang mencapai Rp 532 miliar.
"Gilaaaaakkkkkk..... toppp banget DS," tulis Ahmad Sahroni.
Baca juga: Uang Korban Binomo dan Quotex Bisa Kembali, Asalkan
Foto yang diunggah Ahmad Sahroni merupakan tangkapan layar berisi keterangan tentang jumlah total kerugian korban Quotex.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp 352 miliar."
"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 miliar," tulis Ahmad Sahroni.
Jumlah tersebut tentu belum termasuk orang-orang yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Mereka kini diminta untuk melaporkan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/doni-salmanan-miskin.jpg)