Berita Selebritis

Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan saat Berada di Rutan Bareskrim Polri

Doni Salmanan- Indra Kenz 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
stimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditahan oleh polisi.

Meski ditahan di rutan yang sama namun sel keduanya berbeda.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.

"( Doni Salmanan- Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Baca juga: Kata-kata Luna Maya Soal Trader Option yang Cepat Kaya dalam Waktu Singkat: Gak Masuk Akal

Baca juga: Polisi Duga Barang yang Dipakai Indra Kenz Hanya Pinjaman

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duo Crazy rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah,

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang-barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.

Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja.

Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.

Di sisi lain, kata Whisnu, pihaknya sudah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.

Diberikan sebelumnya, harta Doni Salmanan Crazy rich Bandung dan Indra Kenz Crazy rich Medan yang terjerat kasus investasi bodong aplikasi binomo ternyata sama-sama fantastisya sehingga membuat takjub siapa yang melihatya.

Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy rich Bandung ini memiliki rumah dengan harga fantastis yakni Rp 14,5 miliar.

Sementara rumah Indra Kenz yang rencananya akan rampung pada 2023 ini menelan biaya sebesar Rp 30 miliar.

Dua afiliator yang dijuluki Crazy rich tersebut sama-sama berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Daftar Populer, Selasa (1/3/2022).

Perbedaannya, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo.

Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus Quotex.

Usut punya usut mereka memperoleh kekayaannya dari persentase kekalahan para membernya.

Oleh karena itu, mungkin orang bertanya-tanya berapa harta kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Walaupun saat ini semua aset dan harta mereka terancam disita pihak kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Perbandingan Harta Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy rich Bandung ini memiliki rumah dengan harga fantastis yakni Rp 14,5 miliar.

Rumah tersebut memiliki desain minimalis dengan ruang tamu super besar, dapur mewah, hingga ruang kerja super nyaman.

Sementara rumah Indra Kenz yang rencananya akan rampung pada 2023 ini menelan biaya sebesar Rp 30 miliar.

Dengan harga yang sangat fantastis tersebut, rumah Crazy rich Medan itu memiliki berbagai fasilitas.

Mulai dari lift, entertainment room, family room yang sangat luas.

Kemudian ada rooftop, sampai kamar anak pun sudah dipersiapkan.

Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama. Dua afiliator yang dijuluki Crazy rich tersebut sama-sama berstatus sebagai tersangka dan ditahan. (Kolase Instagram @donisalmanan/@indra_kenz)

Kendaraan Mewah

Tak cuma rumah, keduanya juga memiliki berbagai macam kendaraan mewah.

Doni Salmanan memiliki beberapa koleksi kendaraan yang harganya fantastis, dimulai dari motor sampai mobil.

1. BMW M4 Series seharga Rp 4 miliar.

2. BMW 840i seharga Rp 2,4 miliar.

3. Lamborghini Gallardo seharga Rp 2 miliar.

4. Lamborghini Huracan seharga Rp 6 miliar.

5. Civic Turbo Hatchback RS seharga Rp 512 juta.

6. Porshche 911 Carrera 4 S seharga Rp 4 miliar.

Total untuk mobil yang dia miliki sudah mencapai Rp 18 miliar.

Sedangkan untuk Indra Kenz, ia pun memiliki beberapa koleksi mobil yang tak kalah mewah.

1. Maserati Quattroporte seharga Rp 4 miliar.

2. Ferrari F149 California seharga Rp 3 miliar.

3. BMW Z4 seharga Rp 1,5 miliar.

4. BMW 52Oi F1O seharga Rp 570 juta.

5. Lamborghini Huracan seharga Rp 9 miliar.

Dari lima kendaraan mewah tersebut total menghabiskan uang Rp 18 miliar.

Bisnis

Doni Salmanan memiliki Salmanan Group yang menaungi sebuah coffee shop.

Ia juga mengelola dua akun YouTube yang masing-masing memiliki jumlah subscriber lebih dari satu juta pengikut.

Sementara bisnis Indra Kenz lebih banyak ketimbang Doni Salmanan.

Seperti dari beberapa brand yang ia miliki antara lain Depatu, Disotiv, Red Wolf Indonesia, Mie Jongkok, Literally Cafe dan BotXcoin.

Baca juga: Pemilik Binomo Ada di Indonesia, Masih Masih Diburu. Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman

Baca juga: Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved