Berita Selebritis

Polisi Duga Barang yang Dipakai Indra Kenz Hanya Pinjaman

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
instagram indrakenz
Indra Kenz 

TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui, Indra Kenz kini telah di tahan polisi atas kasus trading binary option Binomo

Aparat keamanan menduga barang mewah milik Indra Kenz itu bukan miliknya sendiri alias pinjaman.

Benarkah barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman?

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.

Lantas apa saja barang mewah Indra Kenz yang ternyata hanya meminjam?

Polisi menduga, barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz cuma pinjaman.

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sentil Sosok Pengusaha Skincare Ini

Baca juga: Pemilik Binomo Ada di Indonesia, Masih Masih Diburu. Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman

Polisi menelusuri pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.

Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia.

Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved