Kelakuan Kolonel Priyanto Memang Kejam, Handi Saputra Dibuang ke Sungai Hidup-hidup

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang kasus tewasnya dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan anggota TNI berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, Priyanto dijerat dakwaan gabungan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena hasil penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.

Kejadian itu bermula pada 8 Desember 2021 saat Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," ujar Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Fakta Baru, Kolonel P Otak Pembunuhan Dua Sejoli, Perintahkan Anak Buah Buang Korban

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban ke dalam mobil.

Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," kata Wirdel membacakan dakwaan.

Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia, karena saat dicek oleh saksi remaja perempuan tersebut sudah tidak menghembuskan napas.

Baca juga: Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas

Merujuk keterangan saksi, Wirdel menuturkan saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved