Gubernur Jambi Al Haris Gelar Rapat Program PI 10 Persen dari SKK Migas
Gubernur Jambi melaksanakan rapat membahas Participating Interest (PI) 10 persen dari SKK Migas bersama KKKS Jadestone pada Jumat (4/3/2022).
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Gubernur Jambi Al Haris Laksanakan Rapat Program PI 10 persen dari SKK Migas
TRIBUINJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi melaksanakan rapat membahas Participating Interest (PI) 10 persen dari SKK Migas bersama KKKS Jadestone pada Jumat (4/3/2022) di ruang pertemuan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.
Dalam rapat itu pula membahas tentang Permohonan Penggunaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten disekitar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Gubernur Al Haris menyambut baik pertemuaan ini, dimana SKK Migas menghadirkan pihak kontraktor KKKS Jadestone untuk mengelola Blok Lemang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Tentunya harapannya proses PI 10 persen yang diserahkan pada pemerintah Provinsi Jambi melalui BUMD PT JII dan BUMD Tanjabbar Sakti dapat terwujud pada Tahun 2022," ungkapnya.
Untuk lokasi yang melewati Jalan Provinsi di Tanjab Barat, Al Haris meminta Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi untuk membantu Proses izinnya.
"Begitu juga pada Wabup Tanjabbar dan kadis PU agar membantu proses izinnya yang melewati jalan status milik Kabupaten Tanjabbar," katanya.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Jambi Segera Terbitkan Pergub Ranperda yang Sudah Disahkan
Kemudian Kepala SKK Migas Anggono menyampaikan bahwa siap mengawal proses Penyerahan PI 10 persen ini sesuai yang diamatkan Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016.
Selanjutnya GM KKKS Jadestone Andi Iwan Uzamah menyampaikan segera memproses secara administrasi kegiatan ini.
"Nanti akan dilanjutkan pertemuan teknis dengan BUMD PT.JII dan BUMD Tanjabbar Sakti, Operasional dilapangan akan kita mulai bulan Juni 2022," ujar Andi.
Sementara itu, Karo Perekonomian setda Provinsi Jambi Johansyah, mengatakan pertemuaan ini merupakan tindak lanjut pertemuan pada bulan 28 Desember 2021 lalu.
"Kegiatan ini diinisiasi KPK RI agar Proses PI 10 persen berjalan sesuai dengan aturan," katanya.
Pada 2 Februari 2022 lalu juga Gubernur Jambi melakukan kegiatan studi tour kepada Gubernur Jawa Barat atas keberhasilan Jawa Barat mendapatkan PI 10 persen beserta pengelolaannya. (*)
--