Demo Buruh Tolak Aturan JHT

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Langsung Aspirasi Demo Buruh Terkait JHT

Berita Jambi-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza bersama anggota dewan lainnya, menerima aspirasi..

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
Monang widyoko/tribunjambi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Langsung Aspirasi Demo Buruh Terkait JHT 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza bersama anggota dewan lainnya, menerima aspirasi para buruh yang menolak Permenaker nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana JHT yang baru bisa diambil penuh pada umur 56 tahun, Rabu 2/3/2022.

Pihaknya berkomitmen mendukung para buruh dan pekerja dalam menolak aturan ini. Menurutnya aturan ini sangatlah merugikan buruh dan pekerja.

"ini jelas merugikan buruh dan para pekerja. Kami sepakat apa yang teman teman tuntut ini akan kami perjuangkan kepada pemerintah pusat. Tidak perlu dilakukan revisi dan harus kembali dengan Permenaker nomor 19 Tahun 2015 yang lama," katanya. 

Dirinya menjelaskan Permenaker yang lama sudah bagus dan untuk apa lagi digantikan. Terutama saat sebulan pekerja di PHK, dana itu dapat cair dan bisa digunakan untuk modal usaha atau lainnya. 

"JHT ini adalah milik pekerja. Untuk apa ditahan tahan apalagi sekarang situasi Pandemi dan kehidupan tidak sesuai dengan  apa yang dirnecanakan. Di mana saat bekerja terjadi pemutusan hubungan kerja maka dana inilah yang dibutuhkan untuk modal mereka," tegasnya. 

Hal senada diungkapkan juga oleh Kamaludin Haviz, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang mana menurutnya Permenaker 19 tahun 2015 jauh lebih baik ketimbang Permenaker nomor 2 Tahun 2022.  

"karena sebulan setelah PHK dana itu dapat dicairkan. Kami pun telah menandatangani kesepakatan di mana kami juga menolak dan ini akan diberikan ke pusat agar pemerintah pusat juga melihat bahwa kita di Jambi ini menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, menjelaskan aturan ini dibuat oleh pemerintah pusat. Langsung dari Kemenaker RI, sehingga pihaknya hanya bisa menampung aspirasi dari para buruh. 

"Aturan ini dari pusat. Kita di sini hanya bisa menampung aspirasi. Tetap kita terima aspirasinya dan akan disampaikan ke pusat," pungkasnya. 

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Buruh di Jambi Lancarkan Aksi Demo Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved