Apif Firmansyah Segera di Sidang di Jambi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Apif Firmansyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
TRIBUNJAMBI.COM - Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Apif Firmansyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah adalah tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
Pelimpahan berkas perkara Apif Firmansyah itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif Firmansyah) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, tim penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," katanya dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Ali Fikri bilang, penahanan Apif Firmansyah tetap dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung 1 sampai 20 Maret.
Dijelaskan Ali Fikri menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan orang kepercayaan Zumi Zola itu ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.
"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi," ujarnya.
Perkara itu pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Diantaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dan kawan-kawan (dkk) yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif Firmansyah orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010.
Dikatakannya, Apif Firmansyah selalu mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.
Dijelaskannya, Apif Firmansyah dipercaya terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai keperluan pribadi Zumi Zola, bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
“AF dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 4 November 2021.
Menurut Setyo, uang yang terkumpul itu diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, dan untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.
Ddana yang telah dikumpulkan Apif Firmansyah sekitar Rp 46 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Zumi Zola, sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Anggaran 2017.
“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” katanya.
Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Steven Liauw Datangi Polda Jambi, Diperiksa KPK Terkait Proyek yang Menyeret Apif Firmansyah
Baca juga: KPK Lagi-lagi Periksa Saksi Terkait Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atas Tersangka Apif
Baca juga: Imaduddin dan Andi Akui Setor Uang ke Apif Tersangka Suap Ketok Palu Provinsi Jambi Tahun 2017