Berita Batanghari
Ponpes di Batanghari Baru Setahun Pimpinan Terjerat Asusila, Terungkap Izin Operasional Belum Ada
Berita Batanghari-Terkait kasus asusila ini, pihaknya akan membentuk Tim Pemantauan terhadap izin Ponpes sehingga pengawasannya mudah..
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
“Sudah hampir setahun lebih Ponpes itu didirikan. Keterangan dari persatuan Ponpes di Batanghari memang pesantrennya belum terdaftar namun kegiatan atau aktivitas untuk belajar tentang keagamaan di tempat ini, terjadi,” ujar Kapolres Batanghari AKBP M Hasan.
Kejadian tersebut tepatnya terjadi pada 11-12 Februari 2022 kemarin.
Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sebanyak dua kali.
Hasan mengungkapkan modusnya melakukan rukiah.
Namun, di balik kegiatan itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pantas.
“Pelaku memeluk korban, mencium pipi kiri korban beserta memegang dadanya khususnya dibagian sensitif. Kegiatan yang sama terulang dihari berikutnya,” ucapnya.
Menerima tindakan tidak senonoh tersebut lantas korban keluar dari Ponpes untuk melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dilakukan pelecehan oleh MNH yang sebagai pengasuh, pimpinan di tempat dia mencari ilmu.
“Korban, saya nyatakan masih virgin karena tim penyidik sudah melakukan visum di RSUD Hamba Muara Bulian. Hasilnya tidakada selaput yang robek artinya belum pernah terjadi persetubuhan,” tegasnya.
Adanya kasus tindak pidana pencabulan terhadap santrinya ini, MNH melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tabun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Baca juga: Daftar Tunggu CJH Asal Batanghari Capai 4.837, Kemenag Masih Menunggu Informasi dari Pusat
Baca juga: Air Sungai Batanghari Naik, BPBD Sebut Kiriman dari Hulu