Berita Batanghari

Ponpes di Batanghari Baru Setahun Pimpinan Terjerat Asusila, Terungkap Izin Operasional Belum Ada

Berita Batanghari-Terkait kasus asusila ini, pihaknya akan membentuk Tim Pemantauan terhadap izin Ponpes sehingga pengawasannya mudah..

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat konferensi pers didampingi Kabag Ops (kiri), Kasat Reskrim (Kanan) di Mapolres Batanghari.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-

Kasus asusila ulah dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial MNH (22) terhadap seorang santriwatinya, menjadi perhatian Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari.

Pendirian Ponpes tersebut ternyata belum memiliki izin operasional.

Diketahui, MNH mengelola Tahfidz Quran yang berlokasi di Kecamatan Pemayung.

Setelah ditelusuri, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Batanghari, Raden Abdussomad pada Senin (21/2/2022) dipastikan pendirian pesantren belum memiliki izin dan belum terdaftar. 

“Ponpes itu, belum miliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag RI,” katanya.

Namun demikian, Ponpes tersebut sebetulnya sudah mempunyai izin yayasan dari Kementrian Hukum dan HAM. Akan tetapi di Batanghari, Ponpes itu belum secara resmi terdaftar di Kemenag.

“Syarat untuk mendaftarkan pesantren, itu sudah beroperasi selama dua tahun. Sedangkan Ponpes ini baru berjalan satu tahun,” ujarnya.

Walau begitu, ia mengakui pemilik Ponpes telah melaporkannya kepada Kemenag Batanghari

Terkait kasus asusila ini, pihaknya akan membentuk Tim Pemantauan terhadap izin Ponpes sehingga pengawasannya mudah dilakukan dan tidak ada lagi kejadian yang serupa di Batanghari.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memasukan anaknya ke Ponpes. Sebab tidak semua oknum tenaga pengajar maupun lainnya melakukan tindakan tidak senonoh tersebut,” katanya.

Sebagai tambahan informasi belakangan ini Satuan Reskrim Polres Batanghari melalui Unit PPA telah mengamankan pelaku pelecehan seksual inisial MNH pada Kamis (17/2/2022) setelah orangtua santri melaporkan anaknya menjadi korban pelecehan.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/21/II/2022/SPKT/RES Batanghari pada 16 Februari 2022.

Pelaku berinisial MNH itu sehari-hari mengajar di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pemayung. 

Setidaknya ada 40 santri dari berbagai daerah di Batanghari belajar di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved