Kasus Binary Option

Inilah yang Ditawarkan Indra Kenz Saat Workshop Binomo, Wajar Banyak Tergiur Binary Option

berita indra kenz binomo, Jika anda tertarik untuk belajar trading di binary option, silakan mendaftar, akan diajarkan anda dari 0 hingga mahir

Editor: Suang Sitanggang
IG/indrakenz
Indra Kesuma dalam workshop Trading Binomo di Medan, 22 September 2019. 

Dalam caption dijelaskan, seminar itu pesertanya terbatas, hanya 15 orang pendaftar saja.

Belakangan ini, Indra Kenz menyebut bahwa binary option memang ilegal di Indonesia. Dia juga minta maaf atas banyaknya yang rugi.

Indra pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan.

Baca juga: Soal Binary Option, Crazy Rich Medan Indra Kenz: Gua Udah Pernah Dipanggil Polisi

Kepolisia menyebut, Indra Kesuma dipanggil untuk diminta keterangan, statusnya sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Indra Kesuma sebagai terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Pemeriksaan itu akan dilakukan pada 25 Februari 2022,

“Yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada tanggal 25 februari 2022,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Dia menyebut Indra Kenz masih akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli.

Lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Ramadhan, dikutip dari kompas. (*)

Baca juga: Pulang ke Indonesia, Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Tak Bisa Datang ke Bareskrim

Baca juga: Ralat Pernyataannya, Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf Akui Binomo Investasi Ilegal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved