DPRD Provinsi Jambi

Kasus Covid-19 Meningkat, Edi Purwanto Minta Lakukan 3T Secara Masif

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mendesak pemerintah untuk lebih masih melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengu

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/samsul bahri
Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mendesak pemerintah untuk lebih masih melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian).

Ini perlu dilakukan kata Edi Purwanto mengingat semakin bertambahnya angka kasus Covid 19 di Provinsi Jambi.

Terlebih dengan informasi yang diterima oleh Edi Purwanto terkait dengan siswa SMA TT Jambi yang semakin bertambah terpapar Covid 19.

Edi Purwanto juga meminta kepada dinas terkait untuk betul-betul melakukan 3T tersebut di semua sektor.

"Kita minta 3T lebih di tingkatkan lagi. Seluruh sektor malahan memang perlu untuk dipantau. Tidak hanya itu, upaya vaksinasi juga kita minta untuk ditingkatkan terutama untuk vaksin booster ini," katanya.

Terkait dengan sekolah, Edi Purwanto juga meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Satgas yang ada di sekolah-sekolah juga dikatakan oleh Edi Purwanto meminta untuk ditingkatkan dalam hal kedisiplinan protokol kesehatan.

"Makanya kita minta kepada diknas untuk mengevaluasi sekolah-sekolah. Jangan sampai kasus Covid 19 di Jambi meningkat. Kita tidak inginkan itu, jika ada kendala koordinasi segera," tegasnya.

"Termasuk dengan dinas kesehatan kita minta juga untuk terus melakukan vaksinasi terutama vaksin booster. Kembali saya sampaikan, PTM harus di evaluasi, Satgas sekolah tingkatkan, vaksinasi lebih masif lagi, 3T lebih masif lagi,"pungkasnya.

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Segera Definitifkan Direktur RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Direktur RSUD Raden Mattaher Masih Dijabat Plt, Ini Tanggapan DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Lantang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved